Friday, 11 December 2015

SOSIALISASI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Hak atas kekayaan intelektual berkaitan erat dengan masalah pembajakan (pemalsuan). Dalam hal ini pembajakan  yang dimaksud adalah pemalsuan produk yang sudah tentu membuat kerugian bagi pemilik hak suatu produk tetapi mendatangkan keuntungan bagi orang lain (orang yang membajak hak). Produk bajakan yang sering kita dengar adalah CD/kaset bajakan, produk pakaian bajakan (merek tiruan) hingga software (program komputer) bajakan. 

Untuk itulah Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Koperasi UMKM dan Pasar telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara khusus kepada UMKM yang ada di daerah ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat. 



Diharapkan dengan terlaksananya acara Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual ini masyarakat (pelaku UMKM) dapat mengetahui ruang lingkup perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dan mengetahui prosedur dan syarat-syarat dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual.








No comments:

Post a Comment