Hak atas kekayaan intelektual
berkaitan erat dengan masalah pembajakan (pemalsuan). Dalam hal ini pembajakan yang dimaksud adalah pemalsuan produk yang
sudah tentu membuat kerugian bagi pemilik hak suatu produk tetapi mendatangkan
keuntungan bagi orang lain (orang yang membajak hak). Produk bajakan yang
sering kita dengar adalah CD/kaset bajakan, produk pakaian bajakan (merek
tiruan) hingga software (program komputer) bajakan.
Untuk itulah Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Koperasi UMKM dan Pasar telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara khusus kepada UMKM yang ada di daerah ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat.


